Pasal 1
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang dalam pelaksanaan tugasnya sehari- hari di Pulau Batam dibantu oleh Badan Pelaksana Otorita Pengembang an Daerah Industri Pulau Batam, adalah penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pembangunan daerah industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Prei,siden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, berdasarkan rencana yang ditetapkan Otorita Batam.