Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1984 tentang HUBUNGAN KERJA ANTARA KOTAMADYA BATAM DENGAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Teks Saat Ini
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di daerah industri Pulau Batam, diadakan kerjasama yang sebaikbaiknya antara Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan Pemerintah Kotamadya Batam, sehingga tidak terjadi hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan tugas dan bertanggung jawab masingmasing.
Koreksi Anda
