Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1984 tentang HUBUNGAN KERJA ANTARA KOTAMADYA BATAM DENGAN OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikotamadya Batam sebagai Kepala Wilayah adalah Penguasa tunggal di bidang pemerintahan, dalam arti memimpin pemerintahan, membina kehidupan masyarakat Kotamadya Batam di segala bidang dan mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan daerah industri Pulau Batam.
Koreksi Anda