Pasal 2
Ketentuan tentang hari dan jam kerja bagi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA termasuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan tersendiri oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.