Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penerapan ketentuan tentang hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I selain Pemerintah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya, lembaga Pemerintah tingkat Pusat yang berada di Daerah serta Pemerintah Daerah Tingkat II, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah.
(2) Pelaksanaan penerapan ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri atau
Menteri Teknis yang bersangkutan dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
