Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 68 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau Pimpinan Lembaga yang menerapkan lima hari kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan lembaga masing-masing.
Koreksi Anda