Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah, Saudi Arabia;
(2) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA untuk Saudi Arabia.