Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 68 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI JEDDAH, SAUDI ARABIA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, wilayah kerja dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah, Saudi Arabia, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
