Pasal 1
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan pendapatan setiap bulan berupa honorarium dan Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas.