Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 65 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2002 tentang PENDAPATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN GAJI SERTA TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan pendapatan setiap bulan berupa honorarium dan Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas.
Koreksi Anda
