Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 65 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2002 tentang PENDAPATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN GAJI SERTA TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
