Pasal 1
Kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.