Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2002 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa : a. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah; b. bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar dimuka kepada setiap Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda