Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2002 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya berlaku 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda