Pasal 1
Mengubah ketentuan BAB XX Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh empat kali diubah, terakhir
dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1995, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"BAB XX KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNANORGANISASI DEPARTEMEN TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN