Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 223

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 2-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan pembangunan di bidang transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
Koreksi Anda