Koreksi Pasal 223
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 2-1995
Teks Saat Ini
Tugas pokok Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan pembangunan di bidang transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
Koreksi Anda
