Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 228

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 2-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengerahan dan Penempatan terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Program; 3. Direktorat Penyuluhan dan Motivasi; 4. Direktorat Pemindahan dan Penempatan. Pasal 228a Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Program; 3. Direktorat Bina Sosial Budaya; 4. Direktorat Bina Usaha Ekonomi.
Koreksi Anda