Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi INDONESIA sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi INDONESIA.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI ttd Faried Utomo, SH., MH.
depkumham.go.id
depkumham.go.id