Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
