Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda