Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi INDONESIA.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.
Koreksi Anda
