Membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Pasal 4…
Pasal 4
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik INDONESIA oleh warga negara INDONESIA.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 6
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 71