Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
