Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik INDONESIA oleh warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda