Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, yang selanjutnya disingkat STPP Medan, di Medan, Sumatera Utara.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang, yang selanjutnya disingkat STPP Magelang, di Magelang, Jawa Tengah.
(3) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa, yang selanjutnya disingkat STPP Gowa, di Makassar, Sulawesi Selatan.
(4) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari, yang selanjutnya disingkat STPP Manokwari, di Manokwari, Papua.
(5) STPP Medan, STPP Magelang, STPP Gowa, dan STPP Manokwari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Pertanian.