Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2002 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN, SEKOLAH TINGGI PERTANIAN MAGELANG, SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWAA, DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Akademi Penyuluhan Pertanian Medan diintegrasikan ke dalam STPP Medan, Akademi Penyuluhan Pertanian Yogyakarta dan Akademi Penyuluhan Pertanian Magelang diintegrasikan ke dalam STPP Magelang, Akademi Penyuluhan Pertanian Gowa diintegrasikan ke dalam STPP Gowa, dan Sekolah Pertanian Pembangunan Manokwari diintegrasikan ke dalam STPP Manokwari.
Koreksi Anda
