Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2002 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN, SEKOLAH TINGGI PERTANIAN MAGELANG, SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWAA, DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4…
Koreksi Anda