Pasal 1
Mengesahkan Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi), yang telah ditandatangani Pemerintah
di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.