Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON NOTIFICATION PROCEDURES (PROTOKOL PROSEDUR NOTIFIKASI)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi), yang telah ditandatangani Pemerintah
di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
