Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 55 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON NOTIFICATION PROCEDURES (PROTOKOL PROSEDUR NOTIFIKASI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi), yang telah ditandatangani Pemerintah di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda