Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON NOTIFICATION PROCEDURES (PROTOKOL PROSEDUR NOTIFIKASI)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda
