Pasal 1
Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Rutin tahun Anggaran 1988/1989, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/ Lembaga bersangkautan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.