Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1988 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PAMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
Koreksi Anda