Pasal 1
(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.