Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
