Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda