Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Koreksi Anda
