Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HARI PERS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional; (2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Koreksi Anda