Pasal 1
Penataan ruang dan penertiban serta serta pengendalian pembangunan pada kawasan pariwisata Puncak dan Wilayah jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong perlu diatur dengan penanganan khusus.