Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penertiban dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penanganan segera persoalan-persoalan mendesak, antara lain : a. Inventarisasi bangunan dan pemanfaatan ruang yang perlu ditertibkan; b. Inventarisasi dan penertiban status, penggunaan, dan hak atas tanah; c. Penertiban bangunan dan penyusunan kembali peraturan-peraturan bangunan serta penyusunan kembali prosedur Pendirian Bangunan; d. Penetapan batas kawasan hutan, kawasan jalur pengamanan aliran sungai/air, kawasan penyangga, dan kawasan lindung lainnya dilapangan serta penertiban pemanfaatannya; e. Penerapan teknologi pertanian tepat guna pada kawasan lindung dan kawasan budidaya pertanian; f. Penataan kembali fasilitas-fasiltas kepariwisataan; g. Penyesuaian trayek angkutan umum menerus dan penertiban lalu lintas; h. Penelitian kemungkinan peningkatan daya dukung ruas jalan Purwakarta-Bandung dan Ciawi-Sukabumi-Cianjur; i. Pemasangan sistem monotor erosi, hidrologi, dan klimatologi.
Koreksi Anda