Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN SERTA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PADA KAWASAN PARIWISATA PUNCAK DAN WILAYAH JALUR JALAN JAKARTA BOGOR-PUNCAK-CIANJUR DI LUAR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KOTAMADYA BOGOR, KOTA ADMINISTRATIF DEPOK, KOTA CIANJUR, DAN KOTA CIBINONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum. (2) Di dalam melaksanakan koordinasi tersebut pada ayat (1) Menteri Pekerjaan Umum mengadakan konsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lain yang dianggap perlu. (3) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda