Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2 …