Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional bertugas :
1. Melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika di Jakarta dan Bandung pada tanggal 18 - 23 April 2005 dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
2. Bekerjasama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional dan subregional dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
3. Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
