Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari :
1. Ketua dan Wakil Ketua :
1) Bidang Substansi;
2) Bidang Acara dan Persidangan;
3) Bidang Media dan Humas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan teknis Ketua Panitia Nasional.
2. Ketua …
2. Ketua dan Wakil Ketua :
1) Bidang Pangamanan;
2) Bidang Protokol dan Konsuler;
3) Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik;
4) Bidang Administrasi dan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memperhatikan arahan teknis Wakil Ketua Panitia Nasional.
Koreksi Anda
