Pasal 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nusa Tenggara Barat;
4. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
7. Sekretaris ...
7. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah.