Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
