Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nusa Tenggara Barat;
4. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
7. Sekretaris ...
7. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah.
Koreksi Anda
