Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat; Anggota Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat; 3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nusa Tenggara Barat; 4. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 7. Sekretaris ... 7. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah; 9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah.
Koreksi Anda