Pasal 1
Jumlah dan Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun ANggaran 1987/1988, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1987, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing- masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.