Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1987 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1987/1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda