Pasal 1
Membentuk Tim Pengamanan Pelaksana Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur yang selanjutnya disingkat Tim Pengamanan.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.