Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1999 tentang TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA RI DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
Tim Pengamanan bertugas:
a. Melakukan pengamanan pelaksanaan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur dengan jujur dan adil;
b. Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk persiapan dan pengamanan pelaksanaan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Melakukan ...
c. Melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional terkait dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
