Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1999 tentang TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA RI DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengamanan bertugas: a. Melakukan pengamanan pelaksanaan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur dengan jujur dan adil; b. Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk persiapan dan pengamanan pelaksanaan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Melakukan ... c. Melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional terkait dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda