Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1999 tentang TIM PENGAMANAN PELAKSANAAN PERSETUJUAN ANTARA RI DAN REPUBLIK PORTUGAL MENGENAI MASALAH TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengamanan terdiri dari: Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Kehakiman; 4. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 5. Menteri Sekretaris Negara; 6. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; 7. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (2) Kepada Sekretaris diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Koreksi Anda