Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Finland mengenai Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Teknologi, yang telah ditandatangani di jakarta pada tanggal 15 Oktober 1987, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Finland, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Finland, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.