Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLAND MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, INDUSTRI DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditatapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 31
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLAND MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, INDUSTRI, DAN TEKNOLOGI
Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Finland, selanjutnya disebut pihak-pihak yang bersepakat;
Berkeinginan untuk memperluas dan memperdalam hubunganhubungan kerjasama timbal balik di bidang-bidang ekonomi, industri dan teknologi atas dasar,
Meyakini pentingnya kerjasama yang tahan lama dan efektif untuk kepentingan kedua negara,
Menegaskan keinginannya untuk memperkokoh kerjasama kedua negara,
Menyetujui untuk :
PASAL 1
Pihak-pihak yang bersepakat akan berusaha memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang timbul dari pembangunan ekonomi kedua negara untuk tujuan mempererat kerjasama ekonomi, industri dan teknologi kedua negara.
PASAL 2
Pihak-pihak yang bersepakat beranggapan bahwa kerjasama di bidang ekonomi, industri dan teknologi untuk kepentingan bersama dapat dilaksanakan di berbagai bidang, dalam bentuk-bentuk yang akan disetujui melalui Komisi Bersama sesuai dengan Pasal 3, dengan memperhatikan keunggulan-keunggulan dan kemampuankemampuan komparatif daripada pihak-pihak yang bersepakat.
PASAL 3
(1) Suatu Komisi Bersama untuk kerjasama ekonomi, industri dan teknologi akan dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan daripada Persetujuan ini.
(2) Komisi Bersama akan bertemu atas permintaan salah satu pihak untuk maksud :
a) .membahas masalah apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan persetujuan ini.
b) .mempertimbangkan cara-cara peningkatan kerjasama ekonomi, industri
dan teknologi antara kedua negara.
(3) Susunan dan prosedur daripada Komisi Bersama akan disetujui bersama oleh kedua pihak yang bersepakat. Komisi Bersama dapat membentuk kelompok- kelompok kerja untuk menangani masalah-masalah khusus yang mungkin timbul.
PASAL 4
Persetujuan ini berlaku tiga puluh hari setelah pihak-pihak yang bersepakat saling menyampaikan pemberitahuan bahwa ketentuanketentuan konstitusional masing-masing untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
PASAL 5
Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan selanjutnya secara otomatis berlaku untuk satu tahun, kecuali salah satu pihak yang bersepakat secara tertulis melalui saluran-saluran diplomatik memberitahukan pihak lainnya tentang maksud mengakhiri berlakunya Persetujuan, paling lambat enam bulan sebelum habis masa berlakunya.
BERBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini yang telah dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1987 dalam rangkap 3 (tiga) asli, dalam bahasa INDONESIA, bahasa Finland dan bahasa Inggeris, ketiga-tiganya mempunyai kekuatan hukum yang sama, dalam hal penapsiran yang berbeda, maka naskah bahasa Inggeris yang berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPPUBLIK FINLAND
Ttd ttd
Koreksi Anda
